Melalui dan
Melampaui Regulasi
Desain Pengakuan Dan Perlindungan Bagi Pekerja Media dan Kreatif
SINDIKASI, 2026
Selama hampir satu dekade, SINDIKASI telah melakukan penelitian, edukasi, dan advokasi bagi pekerja di sektor media dan kreatif—mulai dari jurnalis, animator, desainer, editor, penulis, hingga pekerja NGO dan platform.
Temuan kami menegaskan bahwa krisis yang kita hadapi bukanlah sekadar masalah-masalah yang berdiri sendiri, melainkan dampak dari kegagalan sistemik. Kita sedang berhadapan dengan rezim perburuhan yang terjebak dalam bias manufaktur, yang secara konsisten gagal mengakui realitas kerja digital dan non-standar.
Daftar Masalah
Scroll untuk membuka kartu ↓
93%
Pekerja freelance di sektor media dan kreatif tidak punya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
88%
Pekerja film dan iklan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan meski bekerja 16 sampai 20 jam sehari.
79%
Pekerja freelance bilang beban dan jam kerja langsung berdampak pada kesehatan mental mereka.
80%
Pekerja media dan kreatif pernah mengalami keterlambatan pembayaran upah — bentuk pencurian upah (wage theft).
65,45%
Pekerja lepas di industri media dan kreatif bekerja tanpa kontrak tertulis dan kepastian hukum.
1 dari 3
Pekerja kreatif menanggung beban kerja berlebih, lebih dari 48 jam per pekan.
Berangkat dari momentum pembaruan regulasi ketenagakerjaan dan berbagai masalah yang kami temukan. SINDIKASI merekomendasikan agar norma dalam UU Ketenagakerjaan 2026 perlu mengakui serta melindungi pekerja di sektor industri media dan kreatif sebagai pekerja dengan hak penuh.
Pengakuan dan perlindungan tersebut terwujud melalui pengaturan komprehensif mengenai hak dasar ketenagakerjaan dan prinsip inklusivitas serta anti-diskriminasi.
Desain Awal
Definisi
Pengakuan dan perlindungan terhadap bentuk kerja non-standar (pekerja lepas, platform, kontrak jangka pendek) serta pengaturan waktu kerja riil dalam sistem kerja fleksibel dan digital, termasuk hak untuk disconnect.
Implikasi
Pembatasan jam kerja aktual; pengakuan hubungan kerja non-standar; pencegahan eksploitasi waktu kerja; peningkatan keseimbangan hidup dan kerja pekerja.
Definisi
Perluasan kerangka K3 dengan memasukkan risiko psikososial, kesehatan mental, serta kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sebagai bagian integral perlindungan ketenagakerjaan.
Implikasi
Integrasi kesehatan mental dalam kebijakan K3; mekanisme pengaduan yang aman dan berpihak pada korban; pencegahan kekerasan dan burnout sistemik.
Definisi
Penyediaan jaminan sosial universal dan jaminan penghasilan minimum tanpa diskriminasi status kerja maupun identitas sosial, termasuk jaminan pensiun dan dukungan transisi karier.
Implikasi
Akses jaminan sosial bagi semua pekerja; perlindungan pendapatan dasar; kompensasi bermartabat dan pelatihan ulang bagi pekerja terdampak perubahan teknologi.
Definisi
Pengaturan kerja berbasis AI dengan mengakui nilai kerja manusia dalam produksi data, karya, dan pelatihan AI, serta peningkatan kapasitas pekerja dalam penguasaan teknologi.
Implikasi
Standar upah berbasis waktu dan beban kerja; skema lisensi dan kompensasi adil atas data dan karya; perlindungan nilai kekayaan intelektual pekerja.
Definisi
Pengarusutamaan perspektif gender dan inklusi sosial dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk perlindungan eksplisit terhadap ekspresi dan identitas gender serta pekerja disabilitas.
Implikasi
Perlindungan kerja berbasis gender; penghapusan praktik diskriminatif struktural; transparansi upah sektoral; pencegahan kesenjangan upah.
Definisi
Penguatan regulasi terhadap platform digital agar keputusan kerja tidak diambil sepihak melalui sistem algoritmik tanpa pengawasan dan akuntabilitas.
Implikasi
Hak audit algoritma; transparansi pengambilan keputusan; perlindungan dari pemutusan kerja atau penalti sepihak berbasis sistem otomatis.
Definisi
Hak menempuh mekanisme PPHI secara berkeadilan bagi seluruh pekerja tanpa memandang status kerja atau bentuk hubungan kerja.
Implikasi
Pekerja non-standar dapat mengajukan sengketa melalui tahapan penyelesaian perselisihan (bipartit, mediasi/konsiliasi, hingga pengadilan hubungan industrial).
Definisi
Perlindungan pekerja yang bekerja lintas yurisdiksi, khususnya bagi perusahaan asing tanpa badan hukum di Indonesia, melalui kerja sama dan solidaritas serikat global.
Implikasi
Mekanisme perlindungan lintas negara; penguatan aliansi serikat pekerja global; peningkatan daya tawar pekerja dalam rantai kerja global.
tap to open · drag to move
JOIN US
Share this to your friends
instagram feed template
instagram feed template
instagram feed template